BAB II
MEMAHAMI REGULASI SARANA DAN PRASARANA
A.
Pengertian Regulasi
Regulasi
merupakan Tata aturan atau peraturan tertentu yang digunakan oleh masyarakat
dalam melaksanakan suatu kegiatan.
Tujuan pembuatan regulasi adalah
untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dalam batasan-batasan tertentu hal
ini diberlakukan pada instansi pemerintah, swasta dan lembaga-lembaga
kemasyarakatan agar pelaksanaan kegiatannya berjalan dengan baik untuk
keperluan masyarakat itu sendiri. Regulasi dibuat agar semua anggotanya
memahami Tata aturan yang sudah ditetapkan masing-masing organisasi tersebut.
B.
Regulasi Sarana dan Prasarana Kantor
1.
Permen
PAN-RB No. 48 Tahun 2013 tentang standar sarana dan prasarana kantor di
lingkungan Kemen PAN- RB.
2.
Permendagri
No. 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah
3.
Permendagri
No. 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah
daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar