Minggu, 24 November 2024

BAB II MEMAHAMI REGULASI SARANA DAN PRASARANA

 

BAB II

MEMAHAMI REGULASI SARANA DAN PRASARANA

A.    Pengertian Regulasi

Regulasi merupakan Tata aturan atau peraturan tertentu yang digunakan oleh masyarakat dalam melaksanakan suatu kegiatan.

Tujuan pembuatan regulasi adalah untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dalam batasan-batasan tertentu hal ini diberlakukan pada instansi pemerintah, swasta dan lembaga-lembaga kemasyarakatan agar pelaksanaan kegiatannya berjalan dengan baik untuk keperluan masyarakat itu sendiri. Regulasi dibuat agar semua anggotanya memahami Tata aturan yang sudah ditetapkan masing-masing organisasi tersebut.

 

B.     Regulasi Sarana dan Prasarana Kantor

1.      Permen PAN-RB No. 48 Tahun 2013 tentang standar sarana dan prasarana kantor di lingkungan Kemen PAN- RB.

2.      Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah

3.      Permendagri No. 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAB III MENERAPKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) PERKANTORAN

BAB III MENERAPKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)PERKANTORAN   A.     Keselamatan dan Kesehatann Kerja (K3) Keselamatan dan keseha...